Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Sesuai PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran, yang terdiri dari dua jenis yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik. PSE Lingkup Privat merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. __Tahun Data__: per 2021 __Variabel__ 1. Sektor: menyatakan berbagai sektor atau industri yang dioperasikan dengan tipe data teks 2. Jumlah: menyatakan jumlah PSE yang terdaftar dalam setiap sektor dengan tipe data numerik
Sistem Elektronik
27 Oct 2017
Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Sistem Elektronik
03 Oct 2017