Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Sesuai PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran, yang terdiri dari dua jenis yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik. PSE Lingkup Privat merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
Tahun Data: per 2021
Variabel
Sistem Elektronik
27 Oct 2017
Bagikan
Jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Terdaftar Berdasarkan Sektor per Tahun 2021
Topik | Sistem Elektronik | |
---|---|---|
Pemilik | Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika | |
Email Pemilik | - | |
Dataset Dibuat | 27 Oct 2017 | |
Dataset Diperbarui | 08 May 2024 | |
Versi | - | |
Lisensi | Creative Commons Attribution |
Bagikan
Pengikut
Dataset