Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika


Pengikut

0

Dataset

91

Bagikan

91 Dataset

Jumlah Frekuensi Radio Penyiaran yang Telah Digunakan dan Belum Digunakan Tahun 2023

__Sumber Data__: Direktorat Operasi Sumber Daya, https://www.postel.go.id/publikasi-data-statistik-44 __Tahun Data__: 2023 __Variabel__ 1. Provinsi: menyatakan nama Provinsi untuk pengelompokkan data 2. Wilayah Layanan: menyatakan jumlah Wilayah Layanan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency 3. Kanal Masterplan: menyatakan jumlah kanal frekuensi radio berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency 4. Kanal ISR: menyatakan jumlah kanal frekuensi radio berdasarkan Izin Stasiun Radio

Frekuensi Radio

17 May 2024

Daftar Filing Satelit Indonesia

Daftar filing satelit Indonesia yang terdaftar di ITU adalah daftar resmi dari satelit-satelit Indonesia yang telah didaftarkan di International Telecommunication Union (ITU). ITU adalah badan PBB yang bertanggung jawab untuk mengatur penggunaan frekuensi radio dan orbit satelit di seluruh dunia. __Tahun Data__: per 2022, per 2023 __Variabel__ 1. Filing Satelit: menyatakan nama resmi dari satelit yang didaftarkan di ITU dengan tipe data teks 2. Slot Orbit: menyatakan posisi di orbit bumi yang telah ditentukan oleh ITU untuk setiap satelit dengan tipe data teks

Frekuensi Radio

21 Jul 2023

Sebaran Frekuensi Mobile Broadband Tahun 2023

Sebaran Frekuensi Mobile Broadband berisi variasi frekuensi yang digunakan untuk mobile broadband berdasarkan pita frekuensi radio. __Sumber Data__: Direktorat Operasi Sumber Daya, https://www.postel.go.id/publikasi-data-statistik-44 __Tahun Data__: 2023 __Variabel__ 1. Pita Frekuensi Radio: menyatakan Pita Frekuensi Radio yang digunakan untuk mobile broadband 2. Rentang Frekuensi Radio: menyatakan interval dalam spektrum frekuensi radio yang digunakan. 3. Lebar Pita: menyatakan lebar cakupan frekuensi yang digunakan untuk mobile broadband. Namun penetapan lebar pita frekuensi radio untuk masing-masing pemegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) berbeda-beda. 4. Pemegang IPFR: menyatakan penyelenggara telekomunikasi yang memegang Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR)

Frekuensi Radio

17 May 2024

Jumlah Penambahan Spektrum Frekuensi Radio Tahun 2015-2021

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Penataan Sumber Daya, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) mencanangkan penambahan frekuensi radio melalui penataan (farming) dan penataan ulang (refarming). __Tahun Data__: 2015-2021 __Variabel__: 1. Tahun: menyatakan periode tahun pada saat penambahan spektrum frekuensi radio dilakukan dengan tipe data numerik 2. Jumlah Penambahan: menyatakan jumlah penambahan spektrum frekuensi yang dilakukan dalam satu tahun dengan tipe data numerik dan dalam satuan MHz 3. Jumlah Kumulatif: menyatakan jumlah total penambahan spektrum frekuensi yang dilakukan sejak awal periode dengan tipe data numerik dan dalam satuan MHz

Frekuensi Radio

08 Apr 2021

Daftar Peraturan Perundang-undangan Bidang SDPPI yang Telah Ditetapkan Tahun 2022

Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan regulasi semu yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal SDPPI dilaksanakan dalam rangka mendukung transformasi digital sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024. Selain itu, penyusunan peraturan perundang-undangan sedapat mungkin tetap berpedoman pada kebijakan Strategi Nasional Reformasi Regulasi yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), di mana penataan dan penyusunan peraturan perundang-undangan masih difokuskan pada upaya mensimplifikasi/menggabungkan peraturan perundang-undangan yang mengatur substansi sejenis. Catatan: * 4 (empat) Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika bersifat internal, sehingga tidak ditampilkan. * 181 (seratus delapan puluh satu) Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika bersifat internal, sehingga tidak ditampilkan. __Tahun Data__: 2022 __Variabel__ 1. Bentuk Peraturan: menyatakan bentuk peraturan yang ditetapkan dengan tipe data teks 2. Nama Peraturan yang Telah Ditetapkan: menyatakan nama peraturan dengan tipe data teks 3. Tanggal Penetapan: menyatakan tanggal penetapan peraturan dengan tipe data teks 4. Tanggal Berakhir: menyatakan tanggal berakhirnya peraturan dengan tipe data teks 5. Keterangan: menyatakan keterangan terkait peraturan dengan tipe data teks

21 Jul 2023

Langkah Optimalisasi terhadap Pita-Pita Frekuensi Radio untuk Layanan Mobile Broadband Tahun 2006-2022

Data Langkah Optimalisasi terhadap Pita-Pita Frekuensi Radio untuk Layanan Mobile Broadband adalah kumpulan informasi yang berisi tentang strategi dan tindakan yang diambil untuk memaksimalkan penggunaan pita frekuensi radio dalam layanan mobile broadband. Data ini mencakup berbagai aspek, seperti seleksi pengguna pita frekuensi radio, penataan ulang pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio, dan perubahan izin stasiun radio menjadi izin peta frekuensi radio. __Tahun Data__: 2006-2022 __Variabel__ 1. Langkah Optimalisasi: menyatakan langkah yang dilakukan dalam mengoptimalisasi pita frekuensi radio dengan tipe data teks 2. Pita Frekuensi Radio: menyatakan frekuensi yang dilakukan optimalisasi dengan tipe data teks 3. Tahun: menyatakan tahun dilakukannya langkah optimalisasi dengan tipe data teks 4. Keterangan: menyatakan informasi tambahan terhadap langkah optimalisasi dengan tipe data teks

Frekuensi Radio

21 Jul 2023

Daftar Filing Satelit Baru yang Telah Didaftarkan Indonesia ke ITU Tahun 2022

Daftar Filing Satelit Baru yang Telah Didaftarkan Indonesia ke ITU adalah daftar yang berisi informasi tentang satelit-satelit baru yang akan diluncurkan oleh Indonesia dan telah didaftarkan ke International Telecommunication Union (ITU). ITU adalah badan PBB yang bertanggung jawab untuk mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit di seluruh dunia. __Tahun Data__: 2022 __Variabel__ 1. Filing Satelit: menyatakan nama resmi dari satelit yang didaftarkan di ITU dengan tipe data teks 2. Slot Orbit: menyatakan posisi atau lokasi tertentu di orbit bumi yang dialokasikan untuk satelit dengan tipe data teks 3. Tanggal Pendaftaran: menyatakan tanggal filing satelit tersebut diajukan dengan tipe data teks 4. Pengelola: menyatakan entitas atau organisasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan satelit dengan tipe data teks

Frekuensi Radio

04 Feb 2022

Daftar Kota/Kabupaten yang Telah ASO yang Sebelumnya Terdapat Pemancar TV Analog per Tahun 2022

ASO (Analogue Switched Off) merupakan penghentian siaran TV analog yang sepenuhnya dialihkan ke siaran TV digital. Data ini menyatakan kota/kabupaten yang telah ASO yang sebelumnya terdapat pemancar TV analog TVRI dan lembaga penyiaran lainnya. Berdasarkan data SIMS, infrastruktur TV analog tidak merata ada di seluruh Indonesia, sehingga terdapat kota/kabupaten yang dapat langsung beralih ke TV digital. Sampai dengan akhir tahun 2022 tercatat sebanyak 265 kota/kabupaten yang telah ASO terdiri atas: * 173 di antaranya adalah yang sebelumnya tidak terdapat pemancar TV analog * 35 di antaranya adalah yang sebelumnya hanya terdapat pemancar TV analog TVRI * 57 di antaranya adalah yang sebelumnya terdapat pemancar TV analog TVRI dan lembaga penyiaran lainnya sebagaimana ditampilkan pada data ini __Tahun Data__: 2022 __Variabel__ 1. Wilayah Layanan: menyatakan wilayah di mana layanan ASO telah tersedia dan dapat digunakan dengan tipe data teks 2. Kota/Kabupaten: menyatakan nama kota atau kabupaten di mana layanan ASO telah tersedia dengan tipe data teks 3. Tanggal ASO: menyatakan tanggal di mana layanan ASO telah tersedia di kota atau kabupaten tersebut dengan tipe data teks 4. Kode Kabupaten Kota: menyatakan kode kabupaten/kota sesuai ketentuan Kemendagri merujuk pada Peraturan Mendagri No. 72 Tahun 2019 dengan tipe data teks 5. Nama Kabupaten Kota: menyatakan nama kabupaten/kota sesuai ketentuan Kemendagri merujuk pada Peraturan Mendagri No. 72 Tahun 2019 dengan tipe data teks

Frekuensi Radio

26 Jul 2023

Jumlah Pertukaran Data Stasiun Radio Periode November 2021 hingga September 2022

Salah satu tugas dalam bidang Penataan Sumber Daya yaitu melakukan koordinasi dan notifikasi spektrum frekuensi radio terrestrial ke ITU. Kegiatan koordinasi ini dimulai sejak tahun 2021 antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura dengan melakukan korespondasi setiap bulannya berdasarkan jadwal koordinasi yang telah disepakati dan pertemuan secara langsung setiap tahun melalui forum Special Trilateral Meeting on Frequency Coordination. Forum tersebut merupakan forum koordinasi antara tiga negara yaitu Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (MCI), Singapura oleh Infocom Media Development Authority (IMDA), dan Malaysia oleh Malaysian Communications and Multimedia Commision (MCMC) yang bertujuan untuk melakukan harmonisasi terhadap stasiun-stasiun radio yang berada di perbatasan ketiga negara yang meliputi wilayah Batam (Kepulauan Riau)-Singapura-Johor, sebelum stasiun radio tersebut mendapat Izin Stasiun Radio (ISR) dan beroperasi. Ketiga negara bergantian setiap tahun sebagai sekretariat pertukaran data, di mana Singapura menjadi sekretariat pada tahun 2021, Indonesia tahun 2022, dan Malaysia pada tahun 2023. Data stasiun radio yang dipertukarkan adalah stasiun-stasiun radio yang pengkanalannya telah disepakati ketiga negara, terutama stasiun radio Fixed Service Microwave Link (FS) dan stasiun radio dalam dinas penyiaran (BS) baik FM ataupun TV. __Tahun Data__: November 2021 - September 2022 __Variabel__: 1. Periode: menyatakan bulan ketika pertukaran data terjadi dengan tipe data teks. 2. Perwakilan Negara: menyatakan instansi perwakilan negara dengan tipe data teks. 3. Jumlah Submission: menyatakan jumlah data stasiun radio yang diajukan dengan tipe data numerik. 4. Jumlah Agreed: menyatakan jumlah data stasiun radio yang disetujui dengan tipe data numerik. 5. Jumlah Deffered: menyatakan jumlah data stasiun radio yang ditolak untuk disesuaikan parameter teknisnya dengan tipe data numerik. 6. Jumlah Withdrawn: menyatakan jumlah data stasiun radio yang dibatalkan pengajuannya dengan tipe data numerik. 7. Kode Bulan: menyatakan kode bulan dengan tipe data numerik. 8. Nama Bulan: menyatakan nama bulan dengan tipe data teks. 9. Tahun: menyatakan tahun terjadinya pertukaran data dengan tipe data numerik.

Frekuensi Radio

28 Jul 2023

Notifikasi Stasiun Radio Indonesia Berdasarkan Jenis Dinas per Meeting Tahun 2022

Data jumlah notifikasi stasiun radio Indonesia merujuk pada jumlah notifikasi yang dikirimkan oleh stasiun radio di Indonesia kepada ITU. ITU (International Telecommunication Union) adalah sebuah badan PBB yang bertanggung jawab dalam mengatur dan mengkoordinasikan komunikasi internasional melalui teknologi informasi dan komunikasi. __Tahun Data__: 2022 __Variabel__ 1. Jenis Dinas: menyatakan jenis layanan layanan yang disediakan oleh stasiun radio dengan tipe data teks. 2. Jumlah: menyatakan jumlah stasiun radio dengan tipe data numerik

Frekuensi Radio

28 Jul 2023