Salah satu tugas dalam bidang Penataan Sumber Daya yaitu melakukan koordinasi dan notifikasi spektrum frekuensi radio terrestrial ke ITU. Kegiatan koordinasi ini dimulai sejak tahun 2021 antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura dengan melakukan korespondasi setiap bulannya berdasarkan jadwal koordinasi yang telah disepakati dan pertemuan secara langsung setiap tahun melalui forum Special Trilateral Meeting on Frequency Coordination. Forum tersebut merupakan forum koordinasi antara tiga negara yaitu Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (MCI), Singapura oleh Infocom Media Development Authority (IMDA), dan Malaysia oleh Malaysian Communications and Multimedia Commision (MCMC) yang bertujuan untuk melakukan harmonisasi terhadap stasiun-stasiun radio yang berada di perbatasan ketiga negara yang meliputi wilayah Batam (Kepulauan Riau)-Singapura-Johor, sebelum stasiun radio tersebut mendapat Izin Stasiun Radio (ISR) dan beroperasi. Ketiga negara bergantian setiap tahun sebagai sekretariat pertukaran data, di mana Singapura menjadi sekretariat pada tahun 2021, Indonesia tahun 2022, dan Malaysia pada tahun 2023. Data stasiun radio yang dipertukarkan adalah stasiun-stasiun radio yang pengkanalannya telah disepakati ketiga negara, terutama stasiun radio Fixed Service Microwave Link (FS) dan stasiun radio dalam dinas penyiaran (BS) baik FM ataupun TV.
Tahun Data: November 2021 - September 2022
Variabel:
Frekuensi Radio
28 Jul 2023
Bagikan
Jumlah Pertukaran Data Stasiun Radio Periode November 2021 hingga September 2022
Jumlah Pertukaran Data Stasiun Radio Periode November 2021 hingga September 2022
Topik | Frekuensi Radio | |
---|---|---|
Pemilik | Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika | |
Email Pemilik | - | |
Dataset Dibuat | 28 Jul 2023 | |
Dataset Diperbarui | 29 Apr 2024 | |
Versi | - | |
Lisensi | Creative Commons Attribution |
Bagikan
Pengikut
Dataset