UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio di Seluruh Kota di Indonesia per Tahun 2022

UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio adalah satuan kerja yang bersifat mandiri di lingkungan Direktorat Jenderal SDPPI. Tugas utama dari UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio adalah memantau dan mengontrol penggunaan spektrum frekuensi radio. Dalam menjalankan tugasnya, UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio diklasifikasikan dalam 3 (tiga) kelas yaitu:

  1. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I
  2. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II
  3. Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Tahun Data: per 2022

Variabel:

  • Nama Unit Pelaksana Teknis: menyatakan nama UPT dengan tipe data teks
  • Lokasi Kantor: menyatakan kabupaten/kota lokasi kantor UPT dengan tipe data teks
  • Wilayah Kerja: menyatakan cakupan wilayah kerja UPT dengan tipe data teks
  • Kode Kabupaten Kota Lokasi Kantor: menyatakan kode kabupaten/kota sesuai ketentuan Kemendagri merujuk pada Peraturan Mendagri No. 72 Tahun 2019 dengan tipe data teks
  • Nama Kabupaten Kota Lokasi Kantor: menyatakan nama kabupaten/kota sesuai ketentuan Kemendagri merujuk pada Peraturan Mendagri No. 72 Tahun 2019 dengan tipe data teks

frekuensi radio spektrum

18 Jul 2023

Bagikan


Data
  • XLSX

    UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio di Seluruh Kota di Indonesia

    Unduh
  • CSV

    UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio di Seluruh Kota di Indonesia

    Unduh
Informasi Data
Topik
Pemilik Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Email Pemilik -
Dataset Dibuat 18 Jul 2023
Dataset Diperbarui 29 Apr 2024
Versi -
Lisensi Creative Commons Attribution

Bagikan

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika


Pengikut

0

Dataset

91