Jumlah K/L/D yang Memanfaatkan Cloud Pemerintah per September 2023

Cloud Pemerintah atau Pusat Data Nasional merupakan fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data. Manfaat Pusat Data Nasional antara lain kesetaraan dan pemerataan fasilitas digital di setiap daerah, meminimalisir terjadinya duplikasi data, efisiensi anggaran, data dijamin keamanannya karena dikelola secara profesional, mempercepat integrasi dan konsolidasi Satu Data Indonesia, serta menjamin keamanan dan kedaulatan data NKRI.

Tahun Data: per September 2023

Variabel:

  1. Jenis Instansi: menyatakan jenis instansi yang terdiri dari kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten, dan kota dengan tipe data teks
  2. Jumlah Instansi Pengguna: menyatakan jumlah instansi yang memanfaatkan cloud pemerintah dengan tipe data numerik

PDN cloud pusat data

E-Government

22 May 2024

Bagikan


Data
  • XLSX

    Persentase KLD yang Memanfaatkan Cloud Pemerintah per September 2023

    Unduh
Informasi Data
Topik E-Government
Pemilik Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
Email Pemilik -
Dataset Dibuat 22 May 2024
Dataset Diperbarui 22 May 2024
Versi -
Lisensi Creative Commons Attribution

Bagikan

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika


Pengikut

0

Dataset

27