Layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio terdiri atas Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dan Izin Stasiun Radio (ISR). IPFR adalah izin stasiun radio untuk penggunaan SFR dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu, sedangkan ISR merupakan izin penggunaan SFR yang ditetapkan berdasarkan kanal frekuensi radio untuk stasiun radio tertentu. Dalam pelaksanaannya izin penggunaan SFR dikategorikan menurut jenis layanan/dinas radio komunikasi berdasarkan International Telecommunication Union (ITU)
Tahun Data: per 2022
Variabel
Frekuensi Radio
04 Apr 2024
Bagikan
Jenis Dinas Radio Komunikasi Berdasarkan International Telecommunication Union (ITU)
Jenis Dinas Radio Komunikasi Berdasarkan International Telecommunication Union (ITU)
Topik | Frekuensi Radio | |
---|---|---|
Pemilik | Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika | |
Email Pemilik | - | |
Dataset Dibuat | 04 Apr 2024 | |
Dataset Diperbarui | 29 Apr 2024 | |
Versi | - | |
Lisensi | Creative Commons Attribution |
Bagikan
Pengikut
Dataset