Jenis Dinas Radio Komunikasi Berdasarkan International Telecommunication Union (ITU) per Tahun 2022

Layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio terdiri atas Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dan Izin Stasiun Radio (ISR). IPFR adalah izin stasiun radio untuk penggunaan SFR dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu, sedangkan ISR merupakan izin penggunaan SFR yang ditetapkan berdasarkan kanal frekuensi radio untuk stasiun radio tertentu. Dalam pelaksanaannya izin penggunaan SFR dikategorikan menurut jenis layanan/dinas radio komunikasi berdasarkan International Telecommunication Union (ITU)

Tahun Data: per 2022

Variabel

  1. Kategori: menyatakan kategori dari jenis dinas radio komunikasi yang terdiri dari Terrestrial dan Satellite dengan tipe data teks
  2. Jenis: menyatakan jenis dinas radio komunikasi dengan tipe data teks

ITU dinas radio komunikasi

Frekuensi Radio

04 Apr 2024

Bagikan


Data
  • CSV

    Jenis Dinas Radio Komunikasi Berdasarkan International Telecommunication Union (ITU)

    Unduh
  • XLSX

    Jenis Dinas Radio Komunikasi Berdasarkan International Telecommunication Union (ITU)

    Unduh
Informasi Data
Topik Frekuensi Radio
Pemilik Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Email Pemilik -
Dataset Dibuat 04 Apr 2024
Dataset Diperbarui 29 Apr 2024
Versi -
Lisensi Creative Commons Attribution

Bagikan

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika


Pengikut

0

Dataset

91