Dataset

Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) Tahun 2022-2023

IMDI atau Indeks Masyarakat Digital Indonesia merupakan suatu pengukuran tingkat kompetensi dan keterampilan masyarakat dalam penggunaan teknologi digital, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun terkait pekerjaannya. Indeks ini mengadopsi G20 Toolkit for Measuring Digital Skills and Digital Literacy yang turut dihasilkan pemerintah Indonesia pada forum Digital Economic Working Group (DEWG) Presidensi G20 Indonesia. IMDI terdiri dari empat pilar penyusun, yaitu (1) Infrastruktur dan Ekosistem; (2) Keterampilan Digital; (3) Pemberdayaan; dan (4) Pekerjaan. Pengukuran pilar-pilar tersebut dapat memberikan gambaran kondisi masyarakat digital Indonesia secara lebih komprehensif, objektif, dan terstandardisasi. Pengukuran IMDI pertama dilakukan pada tahun 2022 dengan bersumber dari data primer dan berbagai data sekunder. Data primer diperoleh melalui survei kepada 16.785 responden individu dan 9.694 responden perusahaan di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Pada skala nasional, diperoleh hasil IMDI sebesar 37,8 dari skala 1-100 dengan rincian nilai per pilar meliputi 40,24 untuk Infrastruktur dan Ekosistem; 49,35 untuk Keterampilan Digital; 22,06 untuk Pemberdayaan; serta sebesar 40,35 untuk Pekerjaan. Hasil IMDI memperlihatkan masih diperlukan perbaikan di berbagai aspek terkait masyarakat digital, khususnya pada aspek pemberdayaan, sebagaimana tergambar dari pilar dan indikator pembentuknya. Pengukuran IMDI ke depannya akan dilakukan secara berkala, sehingga indeks ini dapat berfungsi sebagai instrumen untuk memantau perkembangan masyarakat digital Indonesia dari tahun ke tahun. Hasil pengukuran indeks ini tidak ditujukan untuk membandingkan daya saing masyarakat digital antar daerah, melainkan dapat dijadikan sebagai landasan dalam menetapkan fokus target berdasarkan indikator-indikator di setiap pilar, mendorong koordinasi yang lebih baik antar pemangku kepentingan, serta menjadi acuan bagi setiap pemangku kepentingan di level kabupaten/kota maupun provinsi di Indonesia untuk merencanakan dan menetapkan program prioritas pembangunan SDM digital di wilayah masing-masing. __Sumber Data__: https://imdi.sdmdigital.id/ __Tahun Data__: 2022-2023 __Variabel__ 1. Tahun: menyatakan tahun dengan tipe data numerik 2. Indeks: menyatakan nilai Indeks Masyarakat Digital Indonesia dengan tipe data numerik

28 Mar 2024

Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) per Pilar Tahun 2022-2023

IMDI atau Indeks Masyarakat Digital Indonesia merupakan suatu pengukuran tingkat kompetensi dan keterampilan masyarakat dalam penggunaan teknologi digital, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun terkait pekerjaannya. IMDI terdiri dari empat pilar penyusun, yaitu Infrastruktur dan Ekosistem, Keterampilan Digital, Pemberdayaan, dan Pekerjaan. __Sumber Data__: https://imdi.sdmdigital.id/ __Tahun Data__: 2022-2023 __Variabel__ 1. Kode Pilar: menyatakan kode pilar dengan tipe data teks 2. Pilar: menyatakan pilar penyusun IMDI dengan tipe data teks 2. Indeks: menyatakan nilai Indeks Masyarakat Digital Indonesia dengan tipe data numerik

28 Mar 2024

Daftar Peraturan Perundang-undangan Bidang SDPPI yang Telah Ditetapkan Tahun 2022

Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan regulasi semu yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal SDPPI dilaksanakan dalam rangka mendukung transformasi digital sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024. Selain itu, penyusunan peraturan perundang-undangan sedapat mungkin tetap berpedoman pada kebijakan Strategi Nasional Reformasi Regulasi yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), di mana penataan dan penyusunan peraturan perundang-undangan masih difokuskan pada upaya mensimplifikasi/menggabungkan peraturan perundang-undangan yang mengatur substansi sejenis. Catatan: * 4 (empat) Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika bersifat internal, sehingga tidak ditampilkan. * 181 (seratus delapan puluh satu) Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika bersifat internal, sehingga tidak ditampilkan. __Tahun Data__: 2022 __Variabel__ 1. Bentuk Peraturan: menyatakan bentuk peraturan yang ditetapkan dengan tipe data teks 2. Nama Peraturan yang Telah Ditetapkan: menyatakan nama peraturan dengan tipe data teks 3. Tanggal Penetapan: menyatakan tanggal penetapan peraturan dengan tipe data teks 4. Tanggal Berakhir: menyatakan tanggal berakhirnya peraturan dengan tipe data teks 5. Keterangan: menyatakan keterangan terkait peraturan dengan tipe data teks

21 Jul 2023

Langkah Optimalisasi terhadap Pita-Pita Frekuensi Radio untuk Layanan Mobile Broadband Tahun 2006-2022

Data Langkah Optimalisasi terhadap Pita-Pita Frekuensi Radio untuk Layanan Mobile Broadband adalah kumpulan informasi yang berisi tentang strategi dan tindakan yang diambil untuk memaksimalkan penggunaan pita frekuensi radio dalam layanan mobile broadband. Data ini mencakup berbagai aspek, seperti seleksi pengguna pita frekuensi radio, penataan ulang pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio, dan perubahan izin stasiun radio menjadi izin peta frekuensi radio. __Tahun Data__: 2006-2022 __Variabel__ 1. Langkah Optimalisasi: menyatakan langkah yang dilakukan dalam mengoptimalisasi pita frekuensi radio dengan tipe data teks 2. Pita Frekuensi Radio: menyatakan frekuensi yang dilakukan optimalisasi dengan tipe data teks 3. Tahun: menyatakan tahun dilakukannya langkah optimalisasi dengan tipe data teks 4. Keterangan: menyatakan informasi tambahan terhadap langkah optimalisasi dengan tipe data teks

Frekuensi Radio

21 Jul 2023

Daftar Filing Satelit Baru yang Telah Didaftarkan Indonesia ke ITU Tahun 2022

Daftar Filing Satelit Baru yang Telah Didaftarkan Indonesia ke ITU adalah daftar yang berisi informasi tentang satelit-satelit baru yang akan diluncurkan oleh Indonesia dan telah didaftarkan ke International Telecommunication Union (ITU). ITU adalah badan PBB yang bertanggung jawab untuk mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit di seluruh dunia. __Tahun Data__: 2022 __Variabel__ 1. Filing Satelit: menyatakan nama resmi dari satelit yang didaftarkan di ITU dengan tipe data teks 2. Slot Orbit: menyatakan posisi atau lokasi tertentu di orbit bumi yang dialokasikan untuk satelit dengan tipe data teks 3. Tanggal Pendaftaran: menyatakan tanggal filing satelit tersebut diajukan dengan tipe data teks 4. Pengelola: menyatakan entitas atau organisasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan satelit dengan tipe data teks

Frekuensi Radio

04 Feb 2022